Zakat

Tata Cara Menghitung Zakat Beserta Pengertian, Jenis dan Manfaatnya Lengkap

cara menghitung zakat

Bantutetangga.com – Zakat adalah salah satu di antara 5 rukun Islam. Untuk itu, membayar zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah mampu melaksanakannya. 

Dilansir dari baznas.go.id, zakat sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang. Jadi, kewajiban membayar zakat bagi muslim adalah untuk membersihkan jiwa dan memperoleh keberkahan serta kebaikan di dalam rezeki yang kita peroleh. Sebagaimana tercantum pada Al-Qur’an sebagai berikut.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Kewajiban zakat juga diperkuat dengan sabda Rasulullah saw. yang bersabda, “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (H.R. Thabrani).

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Adapun menurut istilah dalam kitab al-Hawi, al-Mawardi, zakat adalah pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Adapun orang yang menerima zakat disebut Mustahik, sedangkan orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. 

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Jenis Zakat

Dari pengertian zakat di atas sebelumnya, ada beberapa jenis zakat yang perlu Tetangga Baik ketahui, di antaranya:

1.Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan yang dilakukan di bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Standar penunaian zakat fitrah adalah dengan menggunakan standar beras 2,5 kg atau setara 3,5 liter beras atau makanan pokok lain yang berlaku di daerahnya.

2.Zakat Mal

Dilansir dari Kompas.com, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Contoh zakat mal atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya.

Seseorang baru bisa dikenakan zakat jika sudah memenuhi kriteria yaitu harta itu merupakan hak milik penuh, diperoleh dari cara halal, dan mencapai nisab. Ketentuan pengelolaan zakat ini diatur dalam UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturna Menteri Agama No. 31 Tahun 2019.

Perhitungan zakat mal adalah dengan mengalikan 2,5 persen dari harta yang telah memenuhi nisab. Nisab adalah batasan apakah kekayaan itu wajib dizakatkan atau tidak. 

Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq (653 kg beras). Nisab zakat emas adalah 20 dinar (85 gram). Nisab zakat perak adalah 200 dirham (595 gram). Nisab zakat perdagangan adalah 20 dinar (85 gram emas). 

Tata Cara Menghitung Zakat

Zakat Fitrah

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, zakat fitrah yang wajib ditunaikan adalah setara dengan 2,5 kg atau setara 3,5 liter beras.

Sebagai contoh, untuk daerah Jakarta dan sekitarnya pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai ada di rentang Rp40.000 – Rp50.000 per orang karena disesuaikan dengan harga beras 2,5 kg di daerah itu. Tapi jika harga beras di daerah lain setiap kilonya berkisar Rp13.000, maka jumlah yang harus ditunaikan adalah setara dengan Rp32.500.

Zakat Mal

Untuk zakat kekayaan atau penghasilan, nisabnya setara 85 gr emas. Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp900.000, maka batas nisabnya adalah Rp76.500.000.

Jika seorang muslim harta kekayaan yang mengendap dalam setahun sudah mencapai nisab tersebut, maka ia wajib menunaikan zakat. Besaran zakatnya adalah senilai 2,5% persen dikalikan harta yang disimpan. 

Misalnya, penghasilan seseorang setahun Rp100 juta, maka zakat mal yang harus ditunaikan adalah 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000.

Demikian pengertian, jenis, dan tata cara penghitungan zakat yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Semoga dapat membantu para muslim untuk menunaikan kewajiban zakatnya. Untuk menunaikan zakat, Tetangga Baik bisa tunaikan zakat di sini ya. 

Baca juga : 8 Golongan Penerima Zakat Mal yang Harus Kamu Ketahui