Zakat

Ketahui Pengertian Zakat Mal serta Syarat dan Cara Menghitungnya

zakat mal

Bantutetangga.com – Dalam ajaran agama Islam, zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib untuk ditaati. Seperti yang kita ketahui, rukun Islam berjumlah lima yaitu syahadat, sholat, puasa, haji (bila mampu), dan zakat.

Kali ini Pak RT akan membahas lebih dalam mengenai zakat. Kewajiban memberikan zakat juga tertuang pada surat Al Baqarah ayat 110 berikut:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ – ١١

Artinya: “Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Salah satu zakat yang wajib ditunaikan adalah zakat mal. Namun, apa zakat mal itu sendiri?

Zakat Mal

Pengertian zakat mal

Secara bahasa kata zakat mal berasal dari bahasa Arab yaitu maal, yang artinya harta atau kekayaan. Karena itulah zakat mal sering disebut zakat harta. 

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Zakat mal ini dikeluarkan oleh muzakki (wajib zakat) melalui amil zakat resmi yang kemudian akan diserahkan untuk para mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

Syarat ketentuan zakat mal

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memberikan zakat mal, atau termasuk dalam orang yang wajib memberikan zakat mal. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Milik Penuh atau Almikuttam

Milik penuh dalam hal ini artinya harta yang dimiliki seseorang tersebut berada dalam kontrol atau kepemilikan sepenuhnya. Harta milik penuh juga berarti bahwa harta yang dimiliki orang tersebut didapatkan dengan proses yang dibenarkan oleh syariat Islam. Seperti warisan, usaha, pemberian negara ataupun orang lain yang sah sesuai syariat.

  1. Berkembang

Harta tersebut berkembang atau bertambah apabila diusahakan. Contohnya seperti investasi yang membuat harta tersebut terus berkembang.

  1. Cukup Nisab

Harta yang dizakatkan jumlahnya harus sesuai dengan ketentuan maupun ketetapan syariat Islam. Jadi, jika harta seseorang jumlahnya tidak sesuai syariat, maka orang tersebut tidak wajib membayarkan zakat atas harta tersebut.

  1. Lebih dari Kebutuhan Pokok Pemilik Harta

Kebutuhan pokok yang dimaksudkan di sini adalah kebutuhan minimal yang umum diperlukan setiap orang atau anggota keluarga yang menjadi tanggungan orang tersebut. Jadi, apabila seseorang memiliki harta, namun sulit membiayai kebutuhan pokoknya, maka ia tidak wajib menunaikan zakat.

  1. Bebas dari Hutang

Bebas dari hutang adalah ketentuan dari zakat mal. Sehingga jika seseorang memiliki hutang dan di saat bersamaan juga harus membayar zakat, maka harta orang tersebut bebas dari wajib zakat.

  1. Seseorang yang Sudah Baligh atau Dewasa

Dewasa dalam hal ini artinya ia yang berakal dan mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Biasanya untuk anak kecil, mereka belum bisa membedakan mana yang benar atau salah, sehingga tidak wajib menunaikan zakat mal.

Cara menghitung zakat mal

Sebelum mengetahui cara menghitungnya, kita perlu mengetahui harta apa saja yang termasuk dalam zakat mal. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah. Adapun jenis harta dan besaran zakatnya adalah sebagai berikut:

  1. Zakat emas, perak, dan logam mulia. Bila memiliki harta ini, besaran zakat yang ditunaikan adalah ketika memiliki emas dengan berat minimal 85 gram.
  2. Zakat uang dan surat berharga lainnya. Syarat zakat ini adalah jika telah mencapai nisab dan haul.
  3. Zakat perniagaan. Biasanya zakat ini dikeluarkan oleh pemilik usaha perniagaan yang memenuhi nisab dan haul. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar hutang.
  4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Dalam hal ini yang wajib dizakatkan adalah hasil pertanian yang merupakan tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis.
  5. Zakat peternakan dan perikanan. Beberapa hewan ternak memiliki nisab yang berbeda. Seperti unta sebanyak 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, dan kambing atau domba 40 ekor.
  6. Zakat pertambangan. Pertambangan yang merujuk pada hasil tambang di sini maksudnya adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi kedalaman tanah pada suatu negara yang dilakukan baik swasta maupun pemerintah.
  7. Zakat perindustrian. Zakat ini dikeluarkan oleh pemilik usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
  8. Zakat pendapatan. Biasanya zakat ini dikeluarkan dari penghasilan profesi saat menerima bayaran, terkadang dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
  9. Zakat rikaz. Merupakan zakat yang dikenakan atas harta temuan, dengan kadarnya sebesar 20%.

Setelah mengetahui harta apa saja yang termasuk dalam zakat mal, kita bisa mempelajari cara menghitungnya. Seperti yang telah disebutkan, besaran nisab zakat mal yang disepakati sebesar 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%.

Dari ketentuan tersebut, maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut:

2,5% x Jumlah harta kepemilikan yang telah mencapai haul (1 tahun)

Contoh cara menghitung zakat mal:

Selama satu tahun, harta yang tersimpan (emas/perak/uang) adalah senilai Rp 100.000.000. Apabila harga emas saat ini 622.000/gram, maka nisab zakatnya senilai Rp 52.870.000. Sehingga termasuk wajib zakat, dengan besaran yang ditunaikan adalah sebesar:

2,5% x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000

Begitulah cara menghitung zakat mal. Semoga warga dapat memahaminya dan memperhatikan betul bagaimana cara menghitung zakat mal pada kondisimu.