Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan umat muslim adalah zakat. Berasal dari kata “zaka”, zakat diartikan juga dengan tumbuh, berkembang, berkah, baik, ataupun suci. Oleh karena itu, di dalam zakat terkandung pula keberkahan, kebersihan jiwa, serta memupuk kebaikan. Alasan itulah yang menyebabkannya disebut dengan “zakat”. Zakat mal merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh muslim sesuai dengan haul dan nisabnya.
Namun yang mungkin belum kamu ketahui, ada delapan golongan penerima zakat atau yang biasa disebut dengan mustahik. Berikut akan dijelaskan 8 golongan penerima zakat mal :
1. Fakir
Fakir memiliki beberapa pengertian, namun intinya adalah orang-orang yang hidupnya sangat sengsara, tidak memiliki tenaga ataupun harta untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Ada pendapat yang berbeda dari ulama.
Menurut Imam Hambali, fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta, atau memiliki harta yang kurang dari setengah kebutuhannya. Sedangkan menurut Imam Maliki, fakir merupakan orang yang memiliki harta, namun tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya selama satu tahun, atau orang yang sebetulnya sudah punya penghasilan, akan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
Pendapat yang berbeda juga datang dari Imam Syafi’i dan Imam Hanafi. Menurut Imam Syafi’i, fakir merupakan orang yang tidak memiliki usaha atau harta, dan tidak ada seorang pun yang punya kewajiban memberi kebutuhannya. Sedangkan menurut Imam Hanafi, fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta, atau punya harta kurang dari seperdua kebutuhannya.
Baca Juga: 7 Alasan Utama Kenapa Wajib Mengeluarkan Zakat Mal
2. Miskin
Banyak yang menyangka bahwa fakir dan miskin memiliki arti yang sama, sehingga seringkali disandingkan. Padahal, kedua kata ini mempunyai arti yang berbeda. Menurut Buya Yahya, dikatakan fakir jika kebutuhan orang tersebut lebih besar dibandingkan penghasilannya. Atau bisa saja ia memiliki kecacatan dalam segi fisiknya sehingga menyebabkannya tidak bisa bekerja.
Sedangkan miskin adalah mereka yang masih bisa mempunyai penghasilan, namun ia belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya walaupun ia masih bisa menempuh pendidikan formal. Maka disimpulkan bahwa, fakir adalah yang mempunyai penghasilan hanya bisa memenuhi kurang dari setengah kebutuhan dasarnya, karena usia lanjut atau tidak bisa lagi menempuh pendidikan formal.
3. Amil
Golongan berikutnya penerima zakat adalah amil zakat. Amil adalah pihak-pihak yang mengerjakan penyimpanan, pengumpulan, pencatatan, penjagaan, serta distribusi ataupun penyaluran zakat. Mereka memperoleh izin dari pemerintah ataupun dipilih oleh pihak-pihak berwenang. Pada zaman Nabi Muhammad SAW, distribusi zakat dilaksanakan oleh sahabat-sahabat terpilih yang mumpuni dan cakap. Mereka diwajibkan untuk menyerahkan serta mengumpulkan zakat di daerah tertentu. Namun, tidak semua orang bisa menjadi amil. Ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi, seperti jujur, akil baligh, kuat jiwa raga, punya ilmu perzakatan, dan beragama islam.
4. Mualaf
Bagi muslim istilah ini mungkin sudah tidak asing lagi. Menurut yang dipahami orang-orang kebanyakan, mualaf diartikan sebagai orang yang baru masuk Islam. Namun ternyata mualaf juga memiliki arti lain, yaitu seseorang yang dilembutkan hatinya. Secara lebih spesifik, yaitu seseorang yang dilembutkan hatinya karena sudah berpindah keyakinan menjadi pemeluk Islam.
Menurut Islam, mualaf tidak hanya sekedar mereka yang memeluk islam. Namun juga dianggap sebagai seseorang yang kurang agamanya, sehingga membutuhkan bantuan dari orang lain. Salah satunya adalah menerima zakat. Oleh karena itu mualaf juga termasuk dalam salah satu mustahik.
5. Memerdekakan Budak (Riqab)
Menurut bahasa, riqab merupakan budak yang memerdekakan dirinya sendiri dengan menyicil sejumlah uang kepada tuannya. Namun dalam konteks hari ini, sudah tidak ada lagi riqab. Seorang budak tidak mempunyai kebebasan sebagaimana halnya orang yang merdeka, namun bisa menjadi merdeka jika mampu membayar harta kepada tuannya. Hal ini yang membuat riqab masuk ke dalam golongan mustahik.
6. Orang yang Memiliki Hutang (Gharim)
Sesuai dengan perintah di Q.S At Taubah ayat 60, Gharim atau orang yang mempunyai hutang tergolong dalam mustahik. Secara lebih spesifik, gharim diartikan sebagai seseorang yang kesulitan melunasi hutang. Akan tetapi hutang yang dimaksud ialah yang digunakan untuk kepentingan serta kebaikan orang lain, bukan untuk hal-hal yang buruk.
7. Fi Sabilillah
Orang yang tergolong mustahik lainnya yaitu Fi Sabilillah. Adapun orang-orang yang termasuk fi sabilillah ialah yang bertujuan untuk kepentingan berada di jalan Allah, misalnya panti asuhan, madrasah agama, kesehatan, dakwah, serta banyak lainnya.
8. Ibnusabil
Mustahik atau yang berhak menerima zakat terakhir adalah ibnusabil. Ibnusabil diartikan sebagai seorang yang sedang melakukan perjalanan jauh, bisa jadi pelajar yang belajar di tanah rantau atau pekerja. Ibnusabil juga seringkali disebut dengan musafir.
Demikian adalah 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Jika kamu ingin menyalurkan zakat dapat melalui website Bantu Tetangga karena merupakan platform galang zakat yang terpercaya serta amanah menyalurkan zakat kepada mustahik yang membutuhkan.
Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Amil
https://tirto.id/apa-itu-amil-tugas-dan-perbedaannya-dengan-panitia-zakat-f7aJ
https://plus.kapanlagi.com/arti-mualaf-dalam-agama-islam-pahami-juga-keistimewaan-syarat-dan-tata-caranya-4a00ff.html
https://money.kompas.com/read/2022/04/23/092246626/8-golongan-orang-yang-berhak-menerima-zakat-fitrah?page=all
https://www.tribunnews.com/ramadan/2022/04/25/pengertian-zakat-mal-ini-8-golongan-yang-berhak-menerimanya?page=3