Kurban

4 Cara Mempersiapkan Kurban dengan Lebih Terencana

Sebentar lagi umat muslim akan menyambut hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Biasanya saat perayaan tersebut, identik dengan ibadah berkurban. Lalu bagaimana sih persiapan berkurban agar mudah dijalankan?

Sebelum membahasnya, sebaiknya Anda ketahui terlebih dahulu pengertian tentang ibadah kurban.

Kurban merupakan ibadah dengan menyembelih hewan berupa kambing, sapi, hingga unta. Kemudian daging hewan kurban akan dibagi-bagikan kepada orang yang kurang mampu.

Menurut para ulama, mereka mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai hal ini.

Mazhab Hanafi (Wajib untuk Orang Mampu)

Menurut Abu Hanifah dan pengikutnya, hukum berkurban adalah wajib dijalankan setiap tahun bagi orang yang mampu dan tidak sedang dalam perjalanan jauh. 

Sedangkan, seperti yang dikatakan Thawawi, Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat jika maksud kata “wajib” yang dikatakan Abu Hanifah adalah sunnah Muakkadah.

Mazhab Syafi’i (Dianjurkan untuk Orang yang Mampu)

Dalam mazhab Syafi’i, hukum berkurban adalah sunnah muakkad. Artinya, tidak wajib tetapi makruh ditinggalkan bagi mereka yang mampu.

Jadi dalam mazhab ini, mengukur kemampuan seseorang apabila memiliki uang yang cukup untuk berkurban.

Dengan catatan, jika orang itu mampu memenuhi kewajiban untuk menafkahi keluarga dan orang-orang yang ditanggungnya selama waktu penyembelihan.

Dalam mazhab Syafi’i diperjelas kembali jika bagi setiap pribadi umat muslim hukumnya sunnah ‘ain. 

Kemudian sunnah kifayah bagi keluarga, jadi bila salah satu anggota keluarga berkurban, bagi yang lainnya gugur karena sudah ada yang melaksanakan.

Mazhab Hambali (Kurban Boleh Berhutang)

Mazhab Hambali menuliskan jika seorang umat muslim dianjurkan berkurban jika mereka mampu mengusahakan atau berhutang. 

Kenapa Para Ulama Berbeda Pendapat?

Penyebab para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban karena adanya perbedaan pandangan mengenai dalil.

Dilansir dari Republika, seperti Abu Hanifah, berpendapat hukum berkurban wajib untuk orang mampu berlandaskan pada hadist HR Ahmad dan Ibnu Majah.

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا 

Artinya: “Siapa yang mempunyai keleluasaan untuk berkurban, kemudian dia tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.”

Dapat digambarkan kata “janganlah dia mendekati tempat shalat kami” berarti kurban wajib bagi yang mampu.

Sedangkan, ulama lain mengkategorikan ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad karena ada hadis lain yang berbunyi:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ  رواه مسلم 

Artinya: “Bahwa Nabi SAW bersabda,”Apabila kamu telah melihat hilal awal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu hendak berkurban maka janganlah ia memotong bulu dan kukunya”. (HR Muslim).

Lalu hadis lain yang mengatakan jika hukum berkurban tidak wajib adalah “Salah seorang dari kalian mau atau ingin berqurban.” 

Kata “mau atau ingin” dalam hadis tersebut menunjukkan jika berkurban bukan sesuatu yang wajib, dengan demikian hukumnya sunnah. Namun karena Rasul selalu menjalankan ibadah kurban, maka dimasukkan dalam kategori sunnah muakkadah.

Cara Mempersiapkan Dana untuk Berkurban:

Tanamkan Niat yang Serius

Mantapkan jika Anda serius serta benar-benar niat untuk berkurban. Yakinlah berkurban adalah ibadah untuk berupaya mendekatkan diri dengan Allah SWT.

Bukan hanya itu, dengan berkurban pula Anda akan menjadi umat yang bertaqwa kepada Allah SWT.

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar: 2).

Membuat Tabungan Khusus

Bila memang Anda ingin benar-benar berkurban, buatlah tabungan khusus untuk meringankan Anda ketika membeli hewan kurban. Menabung adalah salah satu cara persiapan kurban yang dapat Anda lakukan.

Pastikan mengatur manajemen uang untuk konsisten menabung. Anda juga dapat memanfaatkan uang dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menabung.

Mencari Informasi Tentang Harga Hewan

Supaya Anda fokus saat menabung, tentukan target nominal yang harus dicapai. Anda dapat mencari informasi tentang harga hewan.

Biasanya, harga hewan kurban kambing sekitar RP 2 juta hingga Rp 4 juta. Sedangkan harga sapi mencapai puluhan juta rupiah.

Menentukan Jenis Hewan Kurban

Setelah mengetahui harga-harga hewan kurban, selanjutnya tentukan atau pilih jenis hewan yang akan dibeli untuk berkurban.

Bila ingin berkurban sapi kira-kira Anda harus mengumpulkan setidaknya Rp 15 jutaan untuk membelinya. Sedangkan kambing, Anda perlu menyediakan mahar kurang lebih Rp 3 jutaan. 

Jadwal Kurban di Tahun 2022

Dilansir dari Tribunnews.com, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengumumkan 10 Dzulhijjah atau Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Menurutnya, Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022. Sedangkan, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan sidang isbat terlebih dahulu untuk menentukan atau memutuskan Hari Raya Idul Adha.

Nantinya saat Hari Raya Idul Adha, umat muslim pada pagi hari akan melaksanakan shalat Id dan setelah itu dilanjutkan dengan ibadah menyembelih hewan kurban.