Zakat

Syarat Seorang Muslim Wajib Mengeluarkan Zakat Mal

Zakat merupakan media untuk membersihkan harta yang dimiliki oleh seseorang sehingga harta itu sendiri menjadi berkah. Salah satunya adalah zakat mal karena kata ‘mal’ sendiri berarti harta atau kekayaan. Hukum mengeluarkan zakat mal sendiri adalah wajib sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 43.

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

“Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (Q.S Al-Baqarah:43).

Dalam ayat lain surah Az-Zariyat ayat 19 Allah juga berfirman:

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ

“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.”(Q.S Az-Zariyat : 19).

Menurut ustadz Ammi Nur Baits sendiri dalam salah satu kajiannya disampaikan bahwa ada lima ketentuan di mana zakat mal menjadi wajib. Lima ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Muslim

Muslim sendiri artinya adalah orang yang beragama Islam dan merdeka. Jika ia beragama non-islam maka ia harus menjadi muslim dulu yang berarti menjadi mualaf. Lalu muslim tersebut juga sudah baligh atau ditandai dengan mimpi basah bagi laki-laki dan haid bagi perempuan. Selain itu, muslim yang sudah baligh berarti sudah memiliki akal yang sehat sehingga dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.

2. Hartanya telah mencapai nisab

Yang dimaksud mencapai nisab yakni harta orang tersebut telah mencapai jumlah dari ketentuan zakat mal yang ditetapkan. Harta ini harus di luar dari harta kebutuhan yang bersifat primer seperti sandang, pangan dan alat yang dijadikan sebagai mata pencaharian. Nisab sendiri berbeda-beda tergantung bentuk hartanya. 

  1. Nisab emas adalah sebanyak 20 dinar dalam islam, sedangkan 1 dinar adalah sebesar 4,25 gr emas murni. Maka dari itu, 20 dinar setara dengan 85 gr emas.
  2. Nisab perak adalah sebesar 200 dirham atau setara dengan  595 gr perak.

3. Bentuknya Uang, Perak atau Emas

Zakat mal harus berupa uang, perak atau emas. Bukan bentuk berupa kebutuhan sehari-hari ataupun hasil pertanian dan buah-buahan karena itu adalah zakat pertanian yang mana dilakukannya hanya setiap panen. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi).

Adapun cara untuk menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan dari emas sebagai berikut:

Jumlah nisab emas: 85 grBagian yang diambil: 2,5% atau 1/40
Zakat Mal = Maka Jumlah emas (85 gr) x 2,5% = 2,1 gr

Maka orang tersebut harus mengeluarkan emas 2,1 gr atau uang seharga tersebut. Bila dicontohkan dalam bentuk perak sebagai permisalan adalah seseorang memiliki perak sebesar 595 gr maka diambil 2.5% nya untuk zakat mal sehingga jumlah zakat mal nya sebesar 14,87 gr.

Namun bagaimana bila perhitungan zakat malnya berdasarkan uang? Sedangkan nilai dirham dengan dinar bila dikonversikan ke dalam mata uang sangat jauh perbedaannya.

Di masa Rasulullah, 1 dinar setara dengan 10 dirham. Bila dikonversi ke dalam uang untuk zakat mal, maka 85 gram harga emas saat ini yakni 78 juta sedangkan 595 gr perak yakni 7,75 juta. Mana yang harus kita pakai untuk ketentuan membayar zakat?

Baca Juga: Alasan Utama Mengapa Wajib Mengeleluarkan Zakat Penghasilan

Dalam hal ini ada 2 pendapat. Pendapat pertama adalah ambil yang nisabnya paling rendah, pendapat ini digunakan oleh salah satu ulama yakni Lajnah Daniah dengan tujuan memaslahatkan orang-orang miskin. Fatwa kedua adalah ambil yang nilainya stabil dan harta yang paling stabil adalah emas (pendapat ini diambil oleh Majelis Ulama Indonesia).

Terkait pendapat mana yang ingin digunakan adalah kembali pada pilihan masing-masing dengan catatan bahwa harta ini telah mencapai satu haul atau satu tahun. Bila kurang dari satu tahun hartanya yang berupa uang, perak atau emas tersebut telah digunakan untuk kebutuhan pokok sehingga hartanya berada dibawah nisabnya maka gugur kewajibannya dari membayar zakat mal pula.

4. Harta tersebut Milku-Nafs

Harta tersebut adalah milkun nafs yang berarti adalah milik sendiri atau pribadi tidak bercampur baur dengan harta umat. Selain itu juga didapatkan dengan cara-cara yang halal bukan hasil dari didapatkan dengan cara yang haram.

5. Harta tersebut dimiliki secara sempurna

Yang dimaksud dengan dimiliki secara sempurna yakni tidak ada harta sengketa di dalamnya dan benar-benar di bawah kontrol pribadinya. Poin nomor lima ini mirip dengan poin nomor empat. Jadi harta yang dizakatkan bukan hanya sekadar milik pribadi, tapi juga dimiliki secara sempurna.

Demikian syarat seorang muslim wajib membayar zakat mal. Zakat ini dapat disalurkan secara pribadi ataupun melalui lembaga salah satunya bantutetangga.com yang membuka program untuk zakat. Semoga informasi ini membantu.

Referensi :

https://kumparan.com/berita-hari-ini/syarat-wajib-seseorang-mengeluarkan-zakat-mal-ini-penjelasannya-1x0S0OLUMfB/full
https://www.maxmanroe.com/vid/umum/zakat-mal.html
https://muslim.or.id/367-syarat-wajib-dan-cara-mengeluarkan-zakat-mal.html
https://www.youtube.com/watch?v=j0D4SoqiytQ